Pengertian Bela Negara dan Bagaimana Sejarah terjadinya Bela Negara

 

                             APA ITU BELA NEGARA DAN BAGAIMANA SEJARAHNYA?

A.    Pengertian Bela Negara

Menurut buku Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara selain sebagai kewajiban masyarakat Indonesia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. (Bakesbangpol, 2013)

(Bakesbangpol, 2013)

B.     Dasar Hukum Bela Negara

Dilansir dari situs Kemhan.go.id dasar hukum bela negara tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi:

Ø  Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan. “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

Ø  Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan, “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(Bakesbangpol, 2013)

 

C.     Sejarah Bela Negara

Kota Bukittinggi yang semula merupakan sebuah pasar bagi masyarakat lokal, setelah kedatangan Belanda, kota ini menjadi kubu pertahanan mereka untuk melawan kaum Padri. Tahun 1825, Belanda mendirikan sebuah benteng di salah satu bukit yang dikenal sebagai benteng Fort De Kock, sekaligus menjadi tempat istirahatnya para tentara Belanda.

Di masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke -25 Kempetai, dibawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji. Pada masa itu kota ini berganti nama yang semula Stadsgemeente Fort De Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari – nagari sekitarnya seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba dan Bukit Batabuah.

Setelah kemerdekaan Indonesia berdasarkan Ketetapan Gubernur  Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan gubernurnyr Mr. Teuku Muhammad Hassan. Hal ini dikarenakan pada masa penjajahan kota Bukittinggi merupakan kota perjuangan dan merupakan kota pertama pengganti ibukota yang ditunjuk setelah Ibu Kota Negara Indonesia saat itu, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda dan saat itu dikenal dengan peristiwa PDRI atau Pemerintahan Darurat Republik Indonesia pada 19 Desember 1948. Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006

 

 

                                                            DAFTAR PUSTAKA

Bakesbangpol. (2013). Bela negara. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

           

 

Comments

Popular posts from this blog

Membidik Keindahan Alam: Menjelajahi Hobi sebagai Fotografer Langit

Implementasi Nilai - Nilai Pancasila dan Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari